Senin, 15 Agustus 2016

Cara membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)


Teenspire - SKCK, adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bisa dibuat di Polres/Polsek wilayah kalian masing-masing.




Lalu SKCK itu untuk apa?

SKCK sangat dibutuhkan untuk bebagai urusan administrasi, melamar pekerjaan, dan lain sebagainya. Tetapi SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal dibuat. Kalau sudah melewati 6 bulan, berarti kamu harus buat lagi :D

Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat SKCK

- Surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan, & Kecamatan.
- Pas Foto ukuran 4x6 dengan background berwarna merah (6 Lembar).
- Pas Foto ukuran 3x4 dengan background berwarna merah (6 Lembar).
- Fotocopy Akta Kelahiran.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy KTP.

Langkah-Langkah Membuat SKCK

1. RT
Syarat: Fotocopy KTP asli.
Tujuan: Surat Pengantar RT/RW serta cap stempel dan tanda tangan RT.
2. RW
Syarat: Surat Pengantar RT/RW.
Tujuan: Cap stempel dan tanda tangan dari RW.
3. Kelurahan / Balai Desa
Syarat: Surat Pengantar RT/RW, foto berwarna 3×4 sebanyak 5 lembar, 
fotocopy KTP, KK, & Akta Kelahiran.

Tujuan: Surat Keterangan dari Kelurahan / Kepala Desa.
4. Kecamatan
Syarat: Surat Keterangan dari Kelurahan.
Tujuan: Tanda tangan dari Camat.
5. Polsek / Polres
Syarat: Surat Keterangan dari Kelurahan.
Kamu harus datang ke Polsek / Polres pada hari kerja Senin-Jum’at jam 08.30 sampai dengan 15.00.
Lalu berikan Dokumen yang sudah disiapkan, Caranya:
- Serahkan dokumen ke bagian loket.
- Isi formulir yang diberikan dan melakukan pengambilan Sidik Jari.
- Bayar biaya sidik jari Rp. 35.000.
- Memberikan formulir ke loket dan membayar administrasi Rp. 10.000.
- Pengambilan hasil pembuatan SKCK.
- Fotocopy SKCK sebanyak 10 lembar.
- Serahkan fotocopy ke loket untuk dilegalisir.

*Harga & persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu & tergantung daerah masing-masing.
Load comments

0 komentar